Minggu, 26 Mei 2013

COPYRIGHT VS OPENACCESS VS COMMON CREATIVE WRITING DAN SIKAP PERPUSTAKAAN DALAM MENGHADAPI

Di era globalisasi ini, informasi dapat diperoleh dengan mudah dari berbagai sumber. Baik dari koleksi tercetak seperti buku, jurnal, majalah dan sebagainya maupun dari koleksi non cetak seperti saat ini sudah menjiwa di mata masyarakat. Informasi tersebut mereka gunakan untuk berbagai macam hal. Namun dalam mendapatkan informasi dari sumber-sumber tersebut kadang mereka si pencari informasi tidak memperhatikan berbagai macam hal dalam mendapatkannya. Padahal jika kita ingin mengambil informasi dari karya orang lain, ada beberapa aturan maupun batasannya. Dalam tulisan ini saya akan membicarkan mengenai hal itu tentang copyright, openaccess (hak pengaksesan bebas) dan common creative writing.
                        Copyright mungkin sudah tidak asing lagi di telinga kita. Copyright adalah sebuah hak kepemilikan suatu karya oleh si empunya karya tersebut. Pada kenyataannya copyright sangat sering menimbulkan masalah pada saat-saat ini. Mungkin mereka baru sadar mengenai pentingnya sebuah hak kepemilikan ini, karena jika digunakan secara illegal akan menimbulkan kerugian tersendiri bagi si empunya karya tersebut UU tentang copyright ini yaitu UU RI No.7 tahun 1987. Jadi dalam mendapatkan informasi ataupun mengambilnya kita harus hati-hati karena undang-undang tersebut dapat memenjarakan kita sebagai orang yang mengambil informasi dapat pula dikenakan denda puluhan juta rupiah. Koleksi-koleksi copyright yang biasa menjadi masalah yaitu buku, CD, Jurnal maupun karya yang lainnya. Bagi pemilik karya, sebaiknya perlu mendaftaran karyanya hal ini untuk mencegah adanya penyelewengan copyright. Aturan aturan untuk mengambil informasi dari karya orang lain,kita perlu memperhatikan apakah karya tersebut dilindungi tidaknya oleh Undang-undang, lalu mengecek apakah jagka waktu perlingdungannya masih berlaku bagi penciptaan bersangkutan dan yang terakhir adalah apakah karya yang ingin dieksploitasi termasuk dalam “pembatasan penggunaan hak cipta”. Hal-hal diatas perlu diperhatikan mengingat bahwa sanksi hak cipta ini dapat dipenjarakan maupun denda puluhan juta bahkan dapat bermiliar-miliar. Kebalikan dari copyright ini adalah openaccess. Openacces adalah kebebasan untuk mengekploitasi maupun mengambil karya serta mengutip karya orang lain dengan free atau bebas tanpa ada batasan satu apapun. Kegiatan ini sangat disukai karena tidak perlu adanya aturan-aturan khusus dalam mengeksploitasi. Di perpustakaan, kegiatan ini biasanya dilakukan dengan menfotokopi koleksi, sebenarnya hal ini termasuk hal yang dilarang namun karena pemustaka kadang tidak mengerti betul tentang akibat ataupun konsekuensinya. Open access juga bekerja dengan prinsip kesukarelaan dari pihak pencipta dan pemegang hak cipta jadi tidak bertujuan komersial. Fenomena Open Access melihat hak cipta sebagai hak eksklusif dalam memiliki, menerbitkan dan menyebarkan sebuah karya. Hak ini pada umumnya secara otomatis diberikan dan dipegang oleh pengarang kepada orang lain sehingga tidak ada masalah jika ingin menyalin maupun mengeksploitasinya. Sedangkan common creative writing adalah adalah gagasan, ide, pendapat yang diambil dari berbagai sumber. Proses pengambilan gagasan itu yang disebut mengutip. Mengutip caranya dengan menuliskan nama belakang pengarang, tahun terbit, dan halaman buku yang dikutip di awal atau di akhir kutipan sedangkan kelengkapan buku dittuliskan dalam daftar pustaka nantinya. Ketiga kegiatan diatas seringkali dilakukan dalam dunia perpustakaan, baik dari pemustaka maupun dari pustakawannya sendiri. Lalu sebaiknya yang harus ada di dalam kegiatan di perpustakaan yang mana ? antara memilih copyright atau openaccess ataukah common creative writing ? Masalah ini mempunyai jawaban yang beragam ,ada yang memilih untuk lebih mempertahankan copyright karena jika kita sendiri mempunyai karya sedangkan karya kita diambilalih oleh orang lain juga akan mengalami kerugian yang berarti. Namun adapula orang yang lebih menyukai bila perpustakaan lebih dekat dengan dunia openaccess yang membebaskan siapapun mengakses informasinya. Sedangkan sedikit orang yang memilh common creative writing karena sangat rumit alasannya. Namun di dunia perpustakaan sendiri menurut saya sebaiknya ketiga ketiganya dilakukan dengan imbang dengan memperhatikan hal-hal yang praktis juga. Melihat apakah koleksi tersebut memang tidak bisa untuk diakses secara bebas jadi harus menggunakan hak kepemilikan atau copyright tersebut. Ada kalanya juga kita dapat mengakses bebas informasi yang ada di dalam perpustakaan namun tidak secara illegal misalnya tetap mencantumkan sumbernya. Untuk pengutipan ,hal ini seringkali dilakukan mahasiswa yang sudah semester akhir yang sedang dikejar deadline skripsi. Jadi seringkali mereka asal copy paste dari skripsi orang lain, padahal hal ini tidak dierbolehkan baik dari pihak dosen maupun dari undang-undang. Dari masalsah yang ada kita seharusnya memperhatikannya, dan kita harus lebih tahu mengenai copyright , common creative writing dan juga openaccess. Agar kita tidak terjebak di dunia yang salah. Sebagai media penransfer informasi ,perpustakaan juga berperan penting untuk memberikan peringatan kepada pemustaka yang semena-mena dengan kegiatan diatas. Daari kejadian yang tidak ingin kita harapkan , sebaiknya perpustakaan mencegahnya dengan memberikan bimbingan maupun pengarahan kepada mahasiswa maupun pemustaka yang lain baik melalui user education maupun dengan pengajaran yang lain, misalnya dengan pemasangan informasi-informasi di perpustakaan yang sekiranya dapat dibaca oleh pemustaka langsung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar