PROBLEM
Di
era globalisasi ini, banyak tokoh masyarakat yang memperdebatkan tentang hukum
merokok. Sehingga muncul berbagai pendapat dan alasan masing-masing untuk
mempertahankan pendapat mereka. Perbedaan pendapat diantara mereka mengenai
hukum merokok tidak dapat dihindari dan berakhir dengan kontroversi. Itulah
keragaman pendapat yang merupakan fatwa-fatwa yang selama ini telah banyak
terbukukan.
Merokok pernah dilarang oleh khlaifah Usman pada
abad 21 H, dan orang-orang yang merokok dikenakan sanksi, serta rokok yang
telah beredar disita oleh pemerintahan kemudian dimusnahkan. Namun pada masa
globalisasi ini,merokok adalah sesuatu yang sudah biasa, bahkan merupakan suatu
budaya yang tidak asing lagi. Dari kalangan pengusaha sampai karyawan
dan buruhnya, dari mulai pejabat sampai rakyat jelatanya, dari kalangan
intelektual sampai kalangan orang awamnya, dan dari kalangan tokoh agama sampai
masyarakatnya, mereka tidak lepas dari kebiasaan merokok.
Dikalangan masyarakat juga banyak anak kecil dibawah
umur yang sudah terbiasamerokok seperti yang pernah ditayangkan di salah satu
Stasiun Televisi Swasta. Jika hal ini dibiarkan, bagaimana kondisi tubuh mereka
20 tahun yang akan datang? apakah kondisi tubuh mereka sama dengan orang yang
tidak sama sekali merokok?.
Dokterpun menyatakan bahwa rokok sangat berbahaya
bagi kesehatan tubuh karena dapat merusak organ-organ penting, seperti jantung,
paru-paru, menyebabkan batuk kronis, mempersempit aliran darah yang menyebabkan
tidak lancarnya darah, dan dapat menyebabkan kematian jika dikonsumsi dalam
jangka waktu yang panjang. Dokter juga menyebutkan merokok tidak hanya
merugikan bagi si perokok, namun juga bagi seseorang yang hanya menghisap asap
rokok saja.
Lain halnya dengan pendapat masyarakat umum,menurut
mereka merokok dapat menghilangkan stres. Dan bagi yang sudah terlanjur
kecanduan dengan nikotin yang terdapat dalam rokok,mereka akan merasa lemas jika
tidak mengkonsumsinya. Lalu apakah dengan begini merokok masih akan di angap
sebagai budaya? Budaya yang dapat merusak jiwa manusia.
PEMBAHASAN PENDAPAT PARA ULAMA’
DAN EMPAT MAHDZAB
Dari problem yang sudah ada dan
terjadi di masyarakat seperti yang sudah dijeleskan di atas, muncul berbagai
pandangan dan hukum dari berbagai madzhab serta para ulama’. Adakalanya yang
memiliki dasar hukum mubah, makruh, bahkan haram. Adanya perbedaan hukum karena
adanya perbedaan pemikiran dalam menentukan hukum yang selama ini masih
diperdebatkan di masyarakat.
Sebagian besar madzhab Syafi’iyyah, hanafiyyah, dan
hambaliyyah memiliki pendapat bahwasanya merokok adalah makruh, sedangkan
madzhab malakiyyah perpendapat bahwa merokok adalah haram. Tetapi di sisi lain
sebagian ulama’ madzhab hanafi dan hambali memiliki pendapat merokok haram. Namun
merokok sekarang merupakan suatu budaya, oleh sebab itu muncullah beberapa
pendapat di kalangan tokoh masyarakat beserta argumen masing-masing yaitu :
·
Pendapat 1 (Mubah)
Rokok di pandang tidak membawa mudhorot. Secara tegas dapat dinyatakan
bahwa hakikat rokok bukanlah benda yang memabukkkan. Sebagian masyarakat bahkan
tokoh masyarakat atau ulama’ berkata bahwa segala sesuatu yang hukum asalnya
merupakan mubah kecuali terdapat larangan. Berdasarkan Firman Allah :
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي
الْأَرْضِ جَمِيعًا
Artinya:
“Dia-lah Allah, yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu“. (QS. Al Baqarah: 29).
“Dia-lah Allah, yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu“. (QS. Al Baqarah: 29).
Mereka bertendensi pada bukti bahwa merokok tidak
membawa mudharat.Jika membawa mudharat itu juga sangatlah kecil. Dalam gambaran
masyarakat sekarang dapat dinyatakan kemudharatan rokok tidak lebih besar dari
kemudharatan durian yang beralkohol tinggi. Betapa tidak masyarakat yang
mengkonsumsi rokok selama 10 tahun setiap hari belum tentu terkena penyakit
akibat rokok, sedangkan jika mengkonsumsi durian secara berlebihan selama 3
bulan saja dapat terjangkit penyakit berat.
·
Pendapat 2 (Makhruh)
Orang yang
merokok mengeluarkan bau yang tidak sedap serta hanya membawa mudharat yang
kecil yang tidak signifikan untuk dijadikan dasar hukum haram. Berdasarkan
sabda Nabi:
مَنْ أَكَلَ
الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ
الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ
Artinya:
“Barang siapa yang memakan bawang merah, bawang putih (mentah) dan karats, maka janganlah dia menghampiri masjid kami, karena para malaikat terganggu dengan hal yang mengganggu manusia (yaitu: bau tidak sedap)“. (HR. Muslim).
“Barang siapa yang memakan bawang merah, bawang putih (mentah) dan karats, maka janganlah dia menghampiri masjid kami, karena para malaikat terganggu dengan hal yang mengganggu manusia (yaitu: bau tidak sedap)“. (HR. Muslim).
·
Pendapat 3 (Haram).
Syekh Qalyubi berkata dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh
Al Mahalli, “Ganja dan segala obat
bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi.
Oleh karena itu para Syaikh kami berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram,
karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit
berbahaya“.Ulama’ madzhab lainnya dari Malikiyah, Hanafiyah dan Hambali pun
mengharamkannya. Artinya para ulama madzhab menyatakan rokok itu haram. Hukum merokok adalah haram karena rokok secara mutlak dipandang membawa
banyak mudarat. Berdasarkan informasi mengenai hasil penelitian, bahwa rokok
dapat menyebabkan berbagai macam penyakit dalam, seperti kanker, paru-paru,
jantung, dan lain-lain setelah sekian lama membiasakannya. Di antara
alasan haramnya rokok adalah dalil-dalil berikut ini.Allah swt. berfirman:
وَلَا
تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Artinya:
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195).
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195).
Karena merokok dapat menjerumuskan
dalam kebinasaan, yaitu merusak seluruh sistem tubuh (menimbulkan penyakit
kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek
buruk bagi janin, dan merusak sistem reproduksi). Dari alasan ini sangat jelas
rokok terlarang atau haram.
Sangat
menarik bila tiga tingkatan hukum merokok sebagaimana di atas ditelusuri lebih
cermat. Kiranya ada benang ruwet dan rumit yang dapat diurai dalam perbedaan
pendapat yang terasa semakin sengit mengenai hukum merokok. Benang ruwet dan
rumit itu adalah beberapa pandangan kontradiktif dalam menetapkan ‘illah atau
alasan hukum yang di antaranya akan diulas dalam beberapa bagian.
Pertama; sebagianbesarulama’ terdahuluberpandangan,
bahwamerokokitumubahataumakruh.Merekapadamasaitulebihbertendensipadabukti,
bahwamerokoktidakmembawamudarat,
ataumembawamudarattetapirelatifkecil.Barangkalidalamgambarankitasekarang,
bahwakemudaratanmerokokdapat pula dinyaakantidaklebihbesardarikemudaratan
durian yang jelasberkadarkolesteroltinggi.Betapatidak,
sepuluhtahunlebihseseorangmerokokdalamsetiapharimerokokbelumtentumenderitapenyakitakibatmerokok.Sedangkanselamatigabulansajaseseorangdalamsetiapharimakan
durian, kemungkinanbesardiaakanterjangkitpenyakitberat.
Kedua; berbedadenganpandangansebagianbesarulama’ terdahulu,
pandangansebagianulamasekarang yang
cenderungmengharamkanmerokokkarenalebihbertendensipadainformasi (bukanbukti)
mengenaihasilpenelitianmedis yang sangat detail dalammenemukansekecilapa pun
kemudaratan yang kemudianterkesanmenjadilebihbesar.
Apabilakarakterpenelitianmedissemacaminikurangdicermati,
kemudaratanmerokokakancenderungdipahamijauhlebihbesardariapa yang sebenarnya.
Selanjutnya, kemudaratan yang sebenarnyakecildanterkesanjauhlebihbesaritu
(hanyadalambayangan) dijadikandasaruntukmenetapkanhukum haram.Padahal,
kemudaratan yang
relatifkecilituseharusnyadijadikandasaruntukmenetapkanhukummakruh.
Ketiga;
hukummerokokitubisajadibersifatrelatifdanseimbangdenganapa yang
diakibatkannyamengingathukumituberporospada‘illahyang mendasarinya.
Dengandemikian, padasatusisidapatdipahamibahwamerokokitu haram bagi orang
tertentu yang dimungkinkandapatterkenamudaratnya.Akan tetapimerokokitumubahataumakruhbagi
orang tertentu yang
tidakterkenamudaratnyaatauterkenamudaratnyatetapikadarnyakecil.
Keempat;
kalaulahmerokokitumembawamudaratrelatifkecildenganhukummakruh, kemudian di
balikkemudaratanituterdapatkemaslahatan yang lebihbesar, makahukummakruhitudapatberubahmenjadimubah.Adapunbentukkemaslahatanitusepertimembangkitkansemangatberpikirdanbekerjasebagaimanabiasadirasakanolehparaperokok.Hal
iniselamatidakberlebihan yang dapatmembawamudaratcukupbesar.Apa pun yang
dikonsumsisecaraberlebihandanjikamembawamudaratcukupbesar, maka haram hukumnya.
Berbedadenganbenda yang secarajelasmemabukkan, hukumnyatetap haram
meskipunterdapatmanfaatapa pun
bentuknyakarenakemudaratannyatentulebihbesardarimanfaatnya.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari uaraian
di atas tentang berbagai hukum merokok sudah jelas, tentunya
tidak ada alasan lagi bagi kita untuk ragu-ragu mengenai hukum merokok tersebut. Kita harus
bisa memilih dan menentukan hukum sesuai dengan realita kehidupan yang ada.
Kita tidak bisa terlalu fanatik dengan hukum yang sudah ada, karena pada
dasarnya mereka juga punya dasar hukumnya sendiri, apalagi dalam menentukan
masalah hukum dari berbagai madzhab (perbandingan madzhab).Jadi,kita sebagai
orang yang sudah dewasa dan mempunyai wawasan yang luasharus bisa mencari atau
menentukan dasar hukum, jangan hanya taqlid saja.
Dalam
penelitian memang dijelaskan adanya gangguan kesehatan pada perokok aktif
maupun pasif, gangguan sosial dan ekonomi tidak dapat dipisahkan yang semakin
menguatkan pandangan, bahwa rokok hanya akan membuat hidup lebih redup bahkan
suram baik secara kesehatan maupun secara ekonomi. Sehingga jika masih
diperdebatkan boleh atau tidaknya untuk mengkonsumsi rokok. Alangkah baiknya
jika kita dalam melakukan sesuatu menimbang baik buruknya, dan dampak yang
ditimbulkan untuk orang lain akibat perbuatan kita terhadap rokok. Dan alangkah
baiknya jika kita membuat sesuatu yang lebih baik dari pada membuang asap tidak berguna lebih
baik untuk di berikan kepada yang lebih membutuhkan.
REFERENSI: