Kamis, 10 Mei 2012

HUKUM MEROKOK


PROBLEM
Di era globalisasi ini, banyak tokoh masyarakat yang memperdebatkan tentang hukum merokok. Sehingga muncul berbagai pendapat dan alasan masing-masing untuk mempertahankan pendapat mereka. Perbedaan pendapat diantara mereka mengenai hukum merokok tidak dapat dihindari dan berakhir dengan kontroversi. Itulah keragaman pendapat yang merupakan fatwa-fatwa yang selama ini telah banyak terbukukan.
Merokok pernah dilarang oleh khlaifah Usman pada abad 21 H, dan orang-orang yang merokok dikenakan sanksi, serta rokok yang telah beredar disita oleh pemerintahan kemudian dimusnahkan. Namun pada masa globalisasi ini,merokok adalah sesuatu yang sudah biasa, bahkan merupakan suatu budaya yang tidak asing lagi. Dari kalangan pengusaha sampai karyawan dan buruhnya, dari mulai pejabat sampai rakyat jelatanya, dari kalangan intelektual sampai kalangan orang awamnya, dan dari kalangan tokoh agama sampai masyarakatnya, mereka tidak lepas dari kebiasaan merokok.
Dikalangan masyarakat juga banyak anak kecil dibawah umur yang sudah terbiasamerokok seperti yang pernah ditayangkan di salah satu Stasiun Televisi Swasta. Jika hal ini dibiarkan, bagaimana kondisi tubuh mereka 20 tahun yang akan datang? apakah kondisi tubuh mereka sama dengan orang yang tidak sama sekali merokok?.
Dokterpun menyatakan bahwa rokok sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh karena dapat merusak organ-organ penting, seperti jantung, paru-paru, menyebabkan batuk kronis, mempersempit aliran darah yang menyebabkan tidak lancarnya darah, dan dapat menyebabkan kematian jika dikonsumsi dalam jangka waktu yang panjang. Dokter juga menyebutkan merokok tidak hanya merugikan bagi si perokok, namun juga bagi seseorang yang hanya menghisap asap rokok saja.
Lain halnya dengan pendapat masyarakat umum,menurut mereka merokok dapat menghilangkan stres. Dan bagi yang sudah terlanjur kecanduan dengan nikotin yang terdapat dalam rokok,mereka akan merasa lemas jika tidak mengkonsumsinya. Lalu apakah dengan begini merokok masih akan di angap sebagai budaya? Budaya yang dapat merusak jiwa manusia.

PEMBAHASAN PENDAPAT PARA ULAMA’
DAN EMPAT MAHDZAB

            Dari problem yang sudah ada dan terjadi di masyarakat seperti yang sudah dijeleskan di atas, muncul berbagai pandangan dan hukum dari berbagai madzhab serta para ulama’. Adakalanya yang memiliki dasar hukum mubah, makruh, bahkan haram. Adanya perbedaan hukum karena adanya perbedaan pemikiran dalam menentukan hukum yang selama ini masih diperdebatkan di masyarakat.
Sebagian besar madzhab Syafi’iyyah, hanafiyyah, dan hambaliyyah memiliki pendapat bahwasanya merokok adalah makruh, sedangkan madzhab malakiyyah perpendapat bahwa merokok adalah haram. Tetapi di sisi lain sebagian ulama’ madzhab hanafi dan hambali memiliki pendapat merokok haram. Namun merokok sekarang merupakan suatu budaya, oleh sebab itu muncullah beberapa pendapat di kalangan tokoh masyarakat beserta argumen masing-masing yaitu :
·         Pendapat 1 (Mubah)
Rokok di pandang tidak membawa mudhorot. Secara tegas dapat dinyatakan bahwa hakikat rokok bukanlah benda yang memabukkkan. Sebagian masyarakat bahkan tokoh masyarakat atau ulama’ berkata bahwa segala sesuatu yang hukum asalnya merupakan mubah kecuali terdapat larangan. Berdasarkan Firman Allah :
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
            Artinya:
Dia-lah Allah, yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu“. (QS. Al Baqarah: 29).
Mereka bertendensi pada bukti bahwa merokok tidak membawa mudharat.Jika membawa mudharat itu juga sangatlah kecil. Dalam gambaran masyarakat sekarang dapat dinyatakan kemudharatan rokok tidak lebih besar dari kemudharatan durian yang beralkohol tinggi. Betapa tidak masyarakat yang mengkonsumsi rokok selama 10 tahun setiap hari belum tentu terkena penyakit akibat rokok, sedangkan jika mengkonsumsi durian secara berlebihan selama 3 bulan saja dapat terjangkit penyakit berat.
·         Pendapat 2 (Makhruh)
Orang yang merokok mengeluarkan bau yang tidak sedap serta hanya membawa mudharat yang kecil yang tidak signifikan untuk dijadikan dasar hukum haram. Berdasarkan sabda Nabi:
مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ
Artinya:
Barang siapa yang memakan bawang merah, bawang putih (mentah) dan karats, maka janganlah dia menghampiri masjid kami, karena para malaikat terganggu dengan hal yang mengganggu manusia (yaitu: bau tidak sedap)“. (HR. Muslim).
·         Pendapat 3 (Haram).
Syekh Qalyubi berkata dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh Al Mahalli,  Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi. Oleh karena itu para Syaikh kami berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya“.Ulama’ madzhab lainnya dari Malikiyah, Hanafiyah dan Hambali pun mengharamkannya. Artinya para ulama madzhab menyatakan rokok itu haram. Hukum merokok adalah haram karena rokok secara mutlak dipandang membawa banyak mudarat. Berdasarkan informasi mengenai hasil penelitian, bahwa rokok dapat menyebabkan berbagai macam penyakit dalam, seperti kanker, paru-paru, jantung, dan lain-lain setelah sekian lama membiasakannya. Di antara alasan haramnya rokok adalah dalil-dalil berikut ini.Allah swt. berfirman:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Artinya:
Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195).
Karena merokok dapat menjerumuskan dalam kebinasaan, yaitu merusak seluruh sistem tubuh (menimbulkan penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, dan merusak sistem reproduksi). Dari alasan ini sangat jelas rokok terlarang atau haram.
Sangat menarik bila tiga tingkatan hukum merokok sebagaimana di atas ditelusuri lebih cermat. Kiranya ada benang ruwet dan rumit yang dapat diurai dalam perbedaan pendapat yang terasa semakin sengit mengenai hukum merokok. Benang ruwet dan rumit itu adalah beberapa pandangan kontradiktif dalam menetapkan ‘illah atau alasan hukum yang di antaranya akan diulas dalam beberapa bagian.
Pertama; sebagianbesarulama’ terdahuluberpandangan, bahwamerokokitumubahataumakruh.Merekapadamasaitulebihbertendensipadabukti, bahwamerokoktidakmembawamudarat, ataumembawamudarattetapirelatifkecil.Barangkalidalamgambarankitasekarang, bahwakemudaratanmerokokdapat pula dinyaakantidaklebihbesardarikemudaratan durian yang jelasberkadarkolesteroltinggi.Betapatidak, sepuluhtahunlebihseseorangmerokokdalamsetiapharimerokokbelumtentumenderitapenyakitakibatmerokok.Sedangkanselamatigabulansajaseseorangdalamsetiapharimakan durian, kemungkinanbesardiaakanterjangkitpenyakitberat.
Kedua; berbedadenganpandangansebagianbesarulama’ terdahulu, pandangansebagianulamasekarang yang cenderungmengharamkanmerokokkarenalebihbertendensipadainformasi (bukanbukti) mengenaihasilpenelitianmedis yang sangat detail dalammenemukansekecilapa pun kemudaratan yang kemudianterkesanmenjadilebihbesar. Apabilakarakterpenelitianmedissemacaminikurangdicermati, kemudaratanmerokokakancenderungdipahamijauhlebihbesardariapa yang sebenarnya. Selanjutnya, kemudaratan yang sebenarnyakecildanterkesanjauhlebihbesaritu (hanyadalambayangan) dijadikandasaruntukmenetapkanhukum haram.Padahal, kemudaratan yang relatifkecilituseharusnyadijadikandasaruntukmenetapkanhukummakruh.
Ketiga; hukummerokokitubisajadibersifatrelatifdanseimbangdenganapa yang diakibatkannyamengingathukumituberporospada‘illahyang mendasarinya. Dengandemikian, padasatusisidapatdipahamibahwamerokokitu haram bagi orang tertentu yang dimungkinkandapatterkenamudaratnya.Akan tetapimerokokitumubahataumakruhbagi orang tertentu yang tidakterkenamudaratnyaatauterkenamudaratnyatetapikadarnyakecil.
Keempat; kalaulahmerokokitumembawamudaratrelatifkecildenganhukummakruh, kemudian di balikkemudaratanituterdapatkemaslahatan yang lebihbesar, makahukummakruhitudapatberubahmenjadimubah.Adapunbentukkemaslahatanitusepertimembangkitkansemangatberpikirdanbekerjasebagaimanabiasadirasakanolehparaperokok.Hal iniselamatidakberlebihan yang dapatmembawamudaratcukupbesar.Apa pun yang dikonsumsisecaraberlebihandanjikamembawamudaratcukupbesar, maka haram hukumnya. Berbedadenganbenda yang secarajelasmemabukkan, hukumnyatetap haram meskipunterdapatmanfaatapa pun bentuknyakarenakemudaratannyatentulebihbesardarimanfaatnya.

BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari uaraian di atas tentang berbagai hukum merokok sudah jelas, tentunya tidak ada alasan lagi bagi kita untuk ragu-ragu mengenai hukum merokok tersebut. Kita harus bisa memilih dan menentukan hukum sesuai dengan realita kehidupan yang ada. Kita tidak bisa terlalu fanatik dengan hukum yang sudah ada, karena pada dasarnya mereka juga punya dasar hukumnya sendiri, apalagi dalam menentukan masalah hukum dari berbagai madzhab (perbandingan madzhab).Jadi,kita sebagai orang yang sudah dewasa dan mempunyai wawasan yang luasharus bisa mencari atau menentukan dasar hukum, jangan hanya taqlid saja.
Dalam penelitian memang dijelaskan adanya gangguan kesehatan pada perokok aktif maupun pasif, gangguan sosial dan ekonomi tidak dapat dipisahkan yang semakin menguatkan pandangan, bahwa rokok hanya akan membuat hidup lebih redup bahkan suram baik secara kesehatan maupun secara ekonomi. Sehingga jika masih diperdebatkan boleh atau tidaknya untuk mengkonsumsi rokok. Alangkah baiknya jika kita dalam melakukan sesuatu menimbang baik buruknya, dan dampak yang ditimbulkan untuk orang lain akibat perbuatan kita terhadap rokok. Dan alangkah baiknya jika kita membuat sesuatu yang lebih baik  dari pada membuang asap tidak berguna lebih baik untuk di berikan kepada yang lebih membutuhkan.

REFERENSI:











DOA PENGHARAPAN


Malam sunyi tak telihat bintang meyapaku malam ini
Bulan pun tak tampak dari sinarnya
Sepii yang kurasa bukan tanpa alasan
Bukan sebuah bualan
Namun perasaan yang mengatakan
Yaa ,aku sepi karna tak ada yang menemaniku saat ini
Hanya sebuah kertas tertulis isi hati
Yang selalu hadir menemani
Hati yang selalu mengatakan ,ku merindukannya
Ku menyayanginya
Ku mencintainya
Namun ,semua itu tlah usai
Semua t’lah padam sesurut cahaya malam ini
        Jika aku mampu meminta
Ingin aku bersamanya
Menimba segala asa yang tlah terpendam
Merenda kasih yang tak terputuskan
Hingga ajal kita mengjelang