Di
era globalisasi ini, informasi dapat diperoleh dengan mudah dari berbagai
sumber. Baik dari koleksi tercetak seperti buku, jurnal, majalah dan sebagainya
maupun dari koleksi non cetak seperti saat ini sudah menjiwa di mata
masyarakat. Informasi tersebut mereka gunakan untuk berbagai macam hal. Namun
dalam mendapatkan informasi dari sumber-sumber tersebut kadang mereka si
pencari informasi tidak memperhatikan berbagai macam hal dalam mendapatkannya.
Padahal jika kita ingin mengambil informasi dari karya orang lain, ada beberapa
aturan maupun batasannya. Dalam tulisan ini saya akan membicarkan mengenai hal
itu tentang copyright, openaccess (hak pengaksesan bebas) dan common creative
writing.
Copyright
mungkin sudah tidak asing lagi di telinga kita. Copyright adalah sebuah hak
kepemilikan suatu karya oleh si empunya karya tersebut. Pada kenyataannya
copyright sangat sering menimbulkan masalah pada saat-saat ini. Mungkin mereka
baru sadar mengenai pentingnya sebuah hak kepemilikan ini, karena jika
digunakan secara illegal akan menimbulkan kerugian tersendiri bagi si empunya
karya tersebut UU tentang copyright ini yaitu UU RI No.7 tahun 1987. Jadi dalam
mendapatkan informasi ataupun mengambilnya kita harus hati-hati karena
undang-undang tersebut dapat memenjarakan kita sebagai orang yang mengambil
informasi dapat pula dikenakan denda puluhan juta rupiah. Koleksi-koleksi
copyright yang biasa menjadi masalah yaitu buku, CD, Jurnal maupun karya yang
lainnya. Bagi pemilik karya, sebaiknya perlu mendaftaran karyanya hal ini untuk
mencegah adanya penyelewengan copyright. Aturan aturan untuk mengambil
informasi dari karya orang lain,kita perlu memperhatikan apakah karya tersebut
dilindungi tidaknya oleh Undang-undang, lalu mengecek apakah jagka waktu
perlingdungannya masih berlaku bagi penciptaan bersangkutan dan yang terakhir
adalah apakah karya yang ingin dieksploitasi termasuk dalam “pembatasan
penggunaan hak cipta”. Hal-hal diatas perlu diperhatikan mengingat bahwa sanksi
hak cipta ini dapat dipenjarakan maupun denda puluhan juta bahkan dapat
bermiliar-miliar. Kebalikan dari copyright ini adalah openaccess. Openacces
adalah kebebasan untuk mengekploitasi maupun mengambil karya serta mengutip
karya orang lain dengan free atau bebas tanpa ada batasan satu apapun. Kegiatan
ini sangat disukai karena tidak perlu adanya aturan-aturan khusus dalam
mengeksploitasi. Di perpustakaan, kegiatan ini biasanya dilakukan dengan menfotokopi
koleksi, sebenarnya hal ini termasuk hal yang dilarang namun karena pemustaka
kadang tidak mengerti betul tentang akibat ataupun konsekuensinya. Open access
juga bekerja dengan prinsip kesukarelaan dari pihak pencipta dan pemegang hak
cipta jadi tidak bertujuan komersial. Fenomena Open Access melihat hak cipta
sebagai hak eksklusif dalam memiliki, menerbitkan dan menyebarkan sebuah karya.
Hak ini pada umumnya secara otomatis diberikan dan dipegang oleh pengarang
kepada orang lain sehingga tidak ada masalah jika ingin menyalin maupun
mengeksploitasinya. Sedangkan common creative writing adalah adalah gagasan,
ide, pendapat yang diambil dari berbagai sumber. Proses pengambilan gagasan itu
yang disebut mengutip. Mengutip caranya dengan menuliskan nama belakang
pengarang, tahun terbit, dan halaman buku yang dikutip di awal atau di akhir
kutipan sedangkan kelengkapan buku dittuliskan dalam daftar pustaka nantinya.
Ketiga kegiatan diatas seringkali dilakukan dalam dunia perpustakaan, baik dari
pemustaka maupun dari pustakawannya sendiri. Lalu sebaiknya yang harus ada di
dalam kegiatan di perpustakaan yang mana ? antara memilih copyright atau
openaccess ataukah common creative writing ? Masalah ini mempunyai jawaban yang
beragam ,ada yang memilih untuk lebih mempertahankan copyright karena jika kita
sendiri mempunyai karya sedangkan karya kita diambilalih oleh orang lain juga
akan mengalami kerugian yang berarti. Namun adapula orang yang lebih menyukai
bila perpustakaan lebih dekat dengan dunia openaccess yang membebaskan siapapun
mengakses informasinya. Sedangkan sedikit orang yang memilh common creative
writing karena sangat rumit alasannya. Namun di dunia perpustakaan sendiri
menurut saya sebaiknya ketiga ketiganya dilakukan dengan imbang dengan
memperhatikan hal-hal yang praktis juga. Melihat apakah koleksi tersebut memang
tidak bisa untuk diakses secara bebas jadi harus menggunakan hak kepemilikan
atau copyright tersebut. Ada kalanya juga kita dapat mengakses bebas informasi
yang ada di dalam perpustakaan namun tidak secara illegal misalnya tetap
mencantumkan sumbernya. Untuk pengutipan ,hal ini seringkali dilakukan
mahasiswa yang sudah semester akhir yang sedang dikejar deadline skripsi. Jadi
seringkali mereka asal copy paste dari skripsi orang lain, padahal hal ini
tidak dierbolehkan baik dari pihak dosen maupun dari undang-undang. Dari
masalsah yang ada kita seharusnya memperhatikannya, dan kita harus lebih tahu
mengenai copyright , common creative writing dan juga openaccess. Agar kita
tidak terjebak di dunia yang salah. Sebagai media penransfer informasi
,perpustakaan juga berperan penting untuk memberikan peringatan kepada
pemustaka yang semena-mena dengan kegiatan diatas. Daari kejadian yang tidak
ingin kita harapkan , sebaiknya perpustakaan mencegahnya dengan memberikan
bimbingan maupun pengarahan kepada mahasiswa maupun pemustaka yang lain baik
melalui user education maupun dengan pengajaran yang lain, misalnya dengan
pemasangan informasi-informasi di perpustakaan yang sekiranya dapat dibaca oleh
pemustaka langsung.